PROSEDUR TETAP
Nomor : Protap/ /II/2012
Tentang
PENANGGULANGAN BENCANA GUNUNG MELETUS DAN GEMPA BUMI
I. PENDAHULUAN
1. Umum.
a. Bencana gunung meletus dan gempa bumi merupakan suatu
peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan
oleh peristiwa alam yang mengakibatkan korban jiwa, penderitaan manusia,
kerugian harta benda, kerusakan alam lingkungannya, kerusakan fasilitas umum serta
menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.
b. Dengan
adanya bencana tersebut perlu diadakan penanggulangan secara terencana, terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat.
c. Mencermati
hal tersebut maka Yonarmed-7/105 GS perlu menyusun Protap Penanggulangan Bencana Gunung Meletus dan Gempa Bumi
di Satuan.
2. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud. Memberikan
penjelasan bagi anggota Yonarmed-7/
105 GS dalam menanggulangi bencana gunung meletus dan gempa bumi.
b. Tujuan. Sebagai pedoman
bagi seluruh anggota agar didapat kesamaan dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan
bencana gunung meletus dan gempa bumi.
3. Dasar.
a. Surat
Telegram Pangdam Jaya Nomor : ST / 139-02/VI/1992, tanggal 7 Juni 1992, tentang penyusunan Protap Satuan.
b. Program Kerja Yonarmed-7/105 GS TA 2012,
bidang Operasi.
c. Pertimbangan Komando dan Staf
Yonarmed-7/105 GS.
4. Ruang Lingkup dan Tata urut. Ruang
lingkup Protap ini meliputi ketentuan
umum kegiatan, pelaksanaan, komando dan pengendalian dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan.
b. Ketentuan
Umum Kegiatan.
c. Pelaksanaan.
d. Komando dan Pengendalian.
e. Penutup.
II. KETENTUAN
UMUM
5. Umum. Untuk mengatur
kegiatan penanggulangan bencana gunung meletus
dan gempa bumi, maka perlu dibuat
ketentuan sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan mencapai sasaran.
6. Penanggulangan gunung meletus dan gempa
bumi di Yonarmed-7/105 GS diatur
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penanggulangan bencana alam
dilaksanakan oleh seluruh anggota.
b. Anggota
melaksanakan kegiatan dalam hubungan kelompok yang sudah ditentukan.
c. Anggota
yang tertua tiap kelompok bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan
kelompoknya dan selalu melaporkan situasi dan kondisi
yang berkembang di lapangan kepada
Satuan Atas.
d. Selalu
koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait lainnya.
III. PELAKSANAAN
7. Umum. Bahaya gunung meletus dan gempa bumi
sangat membutuhkan perhatian
yang khusus dan cermat agar dalam penanganannya
dapat berhasil dengan efektif
dan efisien. Dengan demikian agar penanggulangan bencana dapat berjalan
sesuai harapan maka perlu dibuat suatu
Protap Satuan tentang penanggulangan bencana
gunung meletus dan gempa bumi.
8. Penanggulangan Bencana.
a. Apabila
terjadi bencana gunung meletus maupun gempa bumi harus segera dilakukan
penanggulangan agar tidak menimbulkan kerugian yang besar terhadap korban jiwa dan
harta benda.
b. Seluruh anggota harus melaksanakan
usaha dan upaya penanggulangan bencana
gunung meletus dan akibat yang mungkin
timbul setelah kejadian tersebut.
c. Menyiapkan
sarana yang ada dalam usaha pertolongan dan penyelamatan
manusia maupun alat peralatan (senjata) dan harta benda.
d. Komando
harus mampu mengkoordinir cara penanggulangan serta beberapa unsur penunjangnya.
e. Untuk
penanggulangan bencana gunung meletus maupun gempa bumi perlu dibentuk Satuan
pelaksana dengan tugas dan fungsinya sebagai berikut :
1) Regu
Kesehatan segera memberi pertolongan pertama pada korban bencana gunung meletus.
2) Anggota
Rai Markas bekerja sama dengan Regu Kesehatan untuk
memindahkan korban ke tempat yang lebih aman.
3) Ton
I tiap-tiap Rai melaksanakan tugas pencarian dan penyelamatan terhadap anggota dan keluarga yang tertimpa
bencana tersebut.
4) Pokkorai
tiap-tiap Rai melakukan pemantauan dan pengawasan
untuk mencegah timbulnya bencana susulan.
5) Piket Yon / Piket seluruh
Rai dan anggota perhubungan beserta Si Ang menyiapkan sarana angkutan untuk memperlancar
arus pertolongan dan penyelamatan apabila dimungkinkan evakuasi anggota beserta
keluarga serta penyampaian berita kepada Komando Atas.
6) Peleton II dari tiap-tiap Rai :
a) Memindahkan anggota beserta keluarga yang terkena bencana
dari lokasi sementara ke tempat yang lebih aman.
b) Menyelamatkan barang-barang, dokumen /
surat-surat penting.
c) Menjamin keamanan dari barang-barang yang diselamatkan.
7) Anggota
dapur segera menyiapkan pembekalan untuk memberikan
pelayanan pada anggota dan keluarga yang dievakuasi serta anggota yang melaksanakan tugas.
8) Peleton
III Regu 1 tiap-tiap Rai melakukan pembuatan / perbaikan
sarana yang diperlukan.
9) Ton
III Regu 2 tiap-tiap Rai melakukan penanggulangan secara maksimal dengan menggunakan sarana dan prasarana yang ada.
10) Ton III Regu 3 tiap-tiap Rai melaksanakan
pengamanan :
a) Melarang
orang-orang yang tidak dikenal atau yang dicurigai
memasuki daerah bencana dengan maksud tertentu.
b) Menjaga keamanan dan ketertiban
dilokasi terjadinya bencana.
11) Pokkoyon bertugas sebagai Komando dan
pengendali seluruhnya.
9. Konsolidasi. Setelah
situasi bencana gunung meletus dan gempa bumi selesai
segera mengadakan pemeriksaan terhadap lokasi bencana sebagai bahan laporan ke Komando Atas.
IV. KOMANDO
DAN PENGENDALIAN
10. Pengendalian. Pengendalian
setiap kegiatan berada pada Komandan Batalyon.
11. Komando.
a. Posko
Utama berada di Mayon.
b. Posko Taktis menyesuaikan kegiatan di
lapangan.
V. PENUTUP
12. Demikian Protap Penanggulangan Bencana
Gunung Meletus dan Gempa Bumi dibuat sebagai pedoman bagi anggota
Yonarmed-7/105 GS agar dapat memperkecil
kerugian baik harta benda
maupun korban jiwa. Hal – hal yang belum
tercantum dalam Protap ini akan ditentukan kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar