|
|||
PROSEDUR TETAP
Nomor
: Protap/ /II/2012
Tentang
PENANGGULANGAN
BAHAYA KEBAKARAN
I. PENDAHULUAN
1. Umum.
a. Bahaya kebakaran
dapat terjadi di mana dan kapan saja dan apabila terjadi diperlukan satu kesatuan tim yang terorganisir dengan
baik untuk dapat menanggulangi bahaya tersebut sehingga tidak mengakibatkan kerusakan yang lebih luas.
b. Untuk
itu perlu dibuat Protap tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran, sehingga apabila terjadi di Satuan Yonarmed-7/105 GS
dapat ditangani secara efektif
dan efisien.
2. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud. Memberikan
gambaran dan penjelasan kepada seluruh anggota tentang penanggulangan
bahaya kebakaran.
b. Tujuan. Sebagai pedoman bagi seluruh anggota agar didapat kesamaan persepsi dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan bahaya kebakaran.
3. Dasar.
a. Surat Telegram Pangdam Jaya
Nomor : ST/139-02/VI/1992, tanggal 7 Juni 1992 tentang perintah pembuatan
Protap Satuan.
b. Program Kerja Yonarmed-7/105
GS TA. 2012, bidang Operasi.
c. Pertimbangan Komando dan Staf
Yonarmed-7-105 GS.
4. Ruang Lingkup dan Tata
Urut. Ruang
lingkup pembahasan Protap ini meliputi ketentuan umum kegiatan,
pelaksanaan, komando dan pengendalian yang disusun dengan tata urut sebagai berikut
:
a. Pendahuluan.
b. Ketentuan Umum Kegiatan.
c. Pelaksanaan.
d. Komando dan Pengendalian.
e. Penutup.
II. KETENTUAN UMUM KEGIATAN.
5. Ketentuan Umum. Dalam pelaksanaan kegiatan
penanggulangan bahaya kebakaran perlu diatur ketentuan umum sebagai berikut :
a. Kegiatan
dilaksanakan oleh seluruh anggota.
b. Seluruh anggota bekerja
dalam hubungan kelompok yang telah diatur.
c. Yang tertua di tiap kelompok
bertanggung jawab terhadap kelom- poknya.
d. Agar melaporkan setiap kendala yang
dihadapi di lapangan.
e. Selalu mengadakan koordinasi dengan
kelompok lainnya.
6. Pencegahan. Bahaya kebakaran dapat disebabkan karena api, konsleting listrik, sabotase, suhu udara yang tinggi dan
lain-lain.
a. Pencegahan Bahaya Kebakaran yang
disebabkan oleh Api.
1) Kompor
minyak.
a) Dilarang mengisi minyak waktu kompor masih menyala.
b) Dilarang meninggalkan
kompor yang masih menyala.
c) Bersihkan dan periksa kompor secara kontinyu / rutin.
d) Periksalah sumbu kompor setiap akan digunakan (kendor, lepas, pendek dan lain-lain).
e) Sebaiknya memakai kompor yang berkualitas baik.
f) Siapkan sarana pemadam
kebakaran di rumah masing-masing.
g) Kompor diletakkan cukup
jauh dari tempat penyimpanan minyak tanah, bensin atau bahan yang mudah
terbakar.
h) Pada waktu kompor menyala tidak boleh ditinggal pergi dalam waktu yang cukup lama, oleh karena
itu kompor harus dipadamkan bila
akan ditinggal pergi.
2) Kompor
Gas.
a) Rajin untuk membersihkan lubang kompor
tempat keluarnya api.
b) Untuk membersihkan kompor gas, jika
dari stainles steel dibersihkan dengan menggunakan lap
kering. Jika ada bekas makanan yang lama menempel dapat
dibersihkan dengan lap basah diberi sabun, setelah itu kompor dibersihkan kembali dengan lap kering.
c)
Supaya gas tidak bocor, selang untuk menyalurkan gas dari tabung ke pipa kompor harus
dipastikan masuk sedalam mungkin dengan menggunakan selang karet.
d) Beli tabung gas pada agen yang resmi.
e) Periksa regulator gas yang terpasang.
f) Bersihkan secara rutin tungku kompor,
secara rutin lepas satu persatu komponen tungku dan bersihkan
dengan lap secara teliti.
3) Lampu minyak, petromak dan lilin.
a) Gantunglah
di tempat yang aman serta di atasnya tidak terdapat
barang-barang yang mudah terbakar.
barang-barang yang mudah terbakar.
b) Letakkanlah di tempat yang tidak mudah
terguling/ patah.
c) Matikan apabila akan meninggalkan
rumah/tidur.
4) Rokok.
a) Dilarang merokok sambil tiduran dan
pada tempat yang mudah
terbakar seperti gudang munisi, gudang BBM dan lain- lain.
terbakar seperti gudang munisi, gudang BBM dan lain- lain.
b) Matikan puntung rokok dan buang pada
tempatnya/ asbak.
c) Jangan
merokok pada saat kendaraan sedang mengisi BBM.
5) Pembakaran
sampah.
a) Bakarlah sampah pada tempat yang telah
disediakan.
b) Janganlah membakar sampah pada tengah
hari ketika angin besar.
c) Perhatikan faktor keamanan pada saat
membakar sampah.
d) Sebelum meninggalkan pembakaran sampah,
harus harus
diyakinkan bahwa api sudah padam/mati, jangan meninggalkan
pembakaran sampah dalam keadaan
menyala/terbakar.
b. Pencegahan Kebakaran yang disebabkan
Konsleting Listrik.
1) Jangan menambah dan memasang kabel yang terbuka atau lecet
dan seyogyanya bungkuslah dengan
isolasi.
2) Periksalah setiap sambungan kabel yang terbuka dan lecet.
3) Lepaslah setiap stop kontak peralatan elektronika bila tidak
dipergunakan.
c. Pencegahan Kebakaran Terhadap Sabotase.
1) Mengawasi orang-orang yang lewat di sekitar instalasi vital terutama pada malam hari (baik terhadap anggota
organik maupun non organik
Yonarmed-7/105 GS serta anggota sipil lainnya).
2) Pengamanan instalasi vital kendaraan,
kantor dan gudang peralatan dengan sistem alarm, pos
jaga, patroli dll.
3) Pemeriksaan/pengecekan terhadap gudang,
instalasi vital dan gudang setelah jam dinas.
4) Mengunci semua ruangan,
kantor, instalasi vital dan gudang setelah jam kerja.
5) Siapkan sarana dan
prasarana untuk alat pemadam kebakaran (tradisional maupun modern) khususnya pada
instalasi penting, kantor, tempat parkir kendaraan dan lain-lain.
6) Patuhi ketentuan-ketentuan
masing-masing bagian (pool kendaraan,
gudang munisi, tempat penyimpanan BBM dll).
d. Pencegahan Kebakaran Akibat Suhu Udara
yang Tinggi / Cuaca.
1) Gudang
harus mempunyai ventilasi yang cukup.
2) Dilarang
menerangi gudang dengan lampu.
3) Sebaiknya menggunakan termometer
untuk mengetahui suhu udara.
4) Membuka gudang secara periodik.
5) Menyiapkan alat pemadam kebakaran.
III. PELAKSANAAN.
7. Penanggulangan
Bahaya Kebakaran. Untuk dapat mencegah bahaya kebakaran di dalam Kesatrian
Yonarmed-7/105 GS perlu diadakan
penanggulangan secepatnya agar dapat meminimalkan kerugian yang terjadi
baik terhadap personel maupun materiil, untuk itu perlu adanya organisasi serta
alat kendali / tanda-tanda bila terjadi kebakaran.
a. Organisasi
1) Bila
terjadi bahaya kebakaran maka susunan organisasi sebagai berikut :
a) Kelompok komando.
b) Kelompok pemadam.
c) Kelompok
penyingkir.
d) Kelompok
pengamanan.
e) Kelompok
bantuan.
2) Apabila
terjadi bahaya kebakaran maka para petugas/ kelompok yang sudah ditunjuk inilah yang
bertanggung jawab terhadap terjadinya bahaya
kebakaran.
b. Tugas dan Tanggung Jawab.
1) Kelompok Komando.
a) Mengkoordinasikan semua kelompok agar
mampu melaksanakan tugasnya
dengan cepat untuk menanggulangi bahaya
kebakaran baik siang maupun malam.
b) Bertanggung jawab kepada Komandan
Batalyon.
c) Menghubungi
dan meminta bantuan unit-unit Pemadam Kebakaran yang terdekat dengan Satuan.
2) Kelompok Pemadam Kebakaran.
a) Melakukan pemadaman api dengan
menggunakan perlengkapan/alat-alat yang ada secara tuntas.
b) Memutuskan
aliran listrik di tempat/lokasi bahaya kebakaran.
3) Kelompok
Penyingkir.
a) Menyingkirkan arsip-arsip / dokumen ke
tempat yang aman dari lokasi kebakaran.
b) Menyingkirkan / menyelamatkan benda-benda / barang- barang dari lokasi kebakaran.
c) Apabila perlu mengadakan pembongkaran
di sekitar terjadinya kebakaran untuk mencegah merambatnya
api.
d) Menjaga ketertiban dan keamanan daerah
sekitar tempat terjadinya
bahaya kebakaran.
4) Kelompok
Pengaman. Mengisolasikan/memisahkan
dae- rah atau sebagian instalasi
listrik yang terbakar dengan daerah lain
yang tidak terbakar, serta melarang/menahan orang-orang yang tidak dikenal / mencurigakan memasuki
daerah tempat kebakaran dan diduga mempunyai maksud tertentu.
5) Kelompok Bantuan. Selalu siap memberikan bantuan kepada
semua kelompok.
c. Pelaksanaan
Siaga Bahaya Kebakaran (Tanda Siaga ”Kuning”).
1) Dalam jam dinas.
a) Tanda-tanda bahaya.
(1) Diberikan tanda kumpul
dengan membunyikan sirine ( ************** ) panjang tidak terputus-putus,
selama 5 menit oleh seluruh petugas dinas dalam.
(2) Dengan Lonceng
(oooo-oooo-oooo-oooo) 4x (teratur secara terus menerus berturut-turut selama 5 menit).
(3) Operator membunyikan
pengeras suara dengan tanda suara “KUNING.....KEBAKARAN.
.....KUNING......KEBAKARAN“, berulang selama 5 mnt.
(4) Waktu berkumpul 5 menit.
(5) Tempat berkumpul di tempat
objek kebakaran.
b) Pembagian Tugas Personel.
(1) Kelompok Komando.
(a) Danrai A, B, C, dan Ma.
(b) Pa / Ba piket Batalyon.
(c) Pa
yang ditunjuk.
(2) Kelompok Pemadam.
- Peleton
I dan II tiap – tiap Baterai.
(3) Kelompok
Penyingkir.
(a) Pokkorai
tiap-tiap Baterai.
(b) Seluruh
anggota Seksi Yon
kecuali Seksi Intelijen.
(c) Regu I Peleton III tiap-tiap Baterai.
(4) Kelompok Pengaman.
(a) Seluruh
personel Provost.
(b) Seluruh
personel Seksi Intelijen.
(c) Regu II Peleton III tiap-tiap Baterai.
(5) Kelompok Bantuan.
(a) Regu III
Peleton III tiap-tiap Baterai.
(b) Warga Yonarmed-7/105
GS dan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran.
(6) Waktu
berkumpul 5 menit.
(7) Tempat
berkumpul di tempat objek kebakaran.
2) Di luar
jam kerja/dinas.
a) Tanda-tanda
bahaya.
(1) Diberikan
tanda kumpul dengan membunyikan sirine ( ************** ) panjang tidak
terputus-putus, selama 5 menit oleh seluruh petugas dinas dalam.
(2) Dengan Lonceng
(oooo-oooo-oooo-oooo) 4x (teratur secara terus menerus berturut-turut selama 5
menit).
(3) Operator membunyikan
pengeras suara dengan tanda
suara “KUNING.....KEBAKARAN.
.....KUNING......KEBAKARAN “, berulang selama 5 menit.
(4) Waktu
berkumpul .
(a) Anggota SSK Siaga : 10 menit
(b) Anggota Rumah dalam : 20 menit
(c) Anggota Rumah luar : 30 menit
(5) Tempat
berkumpul di tempat objek kebakaran.
d. Tanda -
tanda Aman. Dengan Lonceng
…o…o…o (1x1) teratur terus menerus selama 5 menit dan teriakan …..”Aman”,…..”Aman”.
e. Sarana / Alat Pemadam Kebakaran.
1) Tradisional.
a) Drum yang berisi air.
b) Tanah, pasir dan lumpur.
c) Alat pengait panjang kurang lebih 4
meter.
d) Karung goni.
e) Skop.
f) Tangga panjang.
g) Ember.
2) Modern /
bahan kimia. Tabung pemadam
kebakaran seperti Yamato.
8. Tehnik Penanggulangan. Tindakan yang harus diambil oleh
anggota apabila terjadi
kebakaran di lingkungan Yonarmed-7/105 GS sebagai berikut :
a. Bila kebakaran terjadi di komplek
perkantoran Mayon, rumah, gudang BBM dan pool angkutan pada waktu jam
dinas :
1) Setelah
mendengar tanda bahaya kebakaran semua anggota TNI/sipil yang berada di dalam
Komplek Yonarmed-7/105 GS segera keluar meninggalkan kerja atau tugasnya masing-masing
dan segera menuju tempat / lokasi kebakaran sesuai dengan tugasnya masing-masing.
2) Kelompok Komando/Perwira Staf melaksanakan
fungsinya masing-masing dan segera keluar meninggalkan kerja atau tugasnya
masing-masing dan segera menuju tempat/lokasi kebakaran dengan sudah mengetahui
tugasnya masing-masing.
b. Bila bahaya
kebakaran terjadi di daerah perkantoran Mayon, kantor Baterai,
gudang munisi dan pool angkutan pada saat di luar jam dinas :
1) Pa Piket segera
membunyikan tanda-tanda kebakaran dan bertindak sebagai pemimpin untuk mengatur
pelaksanaan mengatasi bahaya kebakaran dan
segera melapor kepada Komandan Batalyon, Perwira Piket segera mengerahkan dan mengatur
semua kelompok sesuai dengan fungsinya masing-masing.
2) Setelah mendengarkan tanda bahaya kebakaran
semua anggota TNI/Sipil yang ada di komplek
Yonarmed-7/105 GS segera menuju ke tempat terjadinya bahaya kebakaran serta
melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing.
3) Apabila diperkirakan bahaya tidak bisa
diatasi, maka segera berusaha menghubungi/minta bantuan kepada unit Pemadam
Kebakaran terdekat.
c. Bila bahaya
kebakaran terjadi di gudang munisi pada waktu jam kerja/ dinas.
Setelah mendengar tanda bahaya kebakaran semua anggota keluar meninggalkan
kerja/tugas masing-masing dan bertindak sesuai tugas dan fungsinya
masing-masing.
d. Bila
bahaya kebakaran terjadi di gudang munisi di luar jam kerja atau dinas.
1) Segera setelah tanda bahaya kebakaran
dibunyikan dan penunjukan
lokasi kebakaran oleh Perwira Piket Batalyon seluruh anggota penghuni
komplek Yonarmed-7/105 GS yang bertempat tinggal dekat dengan
gudang munisi segera bertindak sebagai kelompok pemadam kebakaran.
lokasi kebakaran oleh Perwira Piket Batalyon seluruh anggota penghuni
komplek Yonarmed-7/105 GS yang bertempat tinggal dekat dengan
gudang munisi segera bertindak sebagai kelompok pemadam kebakaran.
2) Perwira Piket Yonarmed-7/105 GS menuju
lokasi bahaya kebakaran bertindak sebagai Kelompok
Komando.
3) Jaga Kesatrian Yonarmed-7/105 GS segera
mengambil tindakan memperkuat/memperketat penjagaan.
4) Regu
Provost bertindak membantu pengamanan.
5) Anggota Baterai
Markas yang lainnya segera melaksanakan tugas penyingkiran terhadap munisi dan
bahan peledak yang terdapat di gudang munisi.
6) Perlu
diperhatikan faktor kecepatan penyingkiran oleh Pok Penyingkir.
7) Apabila
benar-benar diperkirakan bahaya kebakaran tersebut tidak bisa
diatasi segera berlindung untuk menghindari ledakan.
e. Bila bahaya kebakaran terjadi di daerah
Baterai Tempur A, B, C dan Ma
pada waktu jam kerja. Pelaksanaan penanggulangan bahaya kebakaran diatur dan
dikoordinir oleh Komandan Baterai dengan ketentuan
sebagai berikut :
1) Pa Piket
Yon Segera membunyikan tanda-tanda bahaya
kebakaran dan melaporkan kepada
Komandan Batalyon tentang terjadinya bahaya kebakaran.
2) Seluruh
anggota Baterai tersebut segera melaksanakan pemadaman kebakaran dan menyingkirkan sesuai dengan
kelompok yang telah ditentukan dan
dengan sarana yang ada di Baterainya.
3) Baterai
Markas segera membantu pelaksanaan penyingkiran dengan
menggunakan kendaraan ke tempat yang aman.
4) Komandan Baterai segera mengatur dan mengendalikan pelaksanaan pemadam kebakaran
secara cepat.
5) Baterai tetangga bertindak membantu Baterai yang mendapat bahaya
kebakaran tersebut.
6) Apabila kebakaran sulit
diatasi maka Komandan Baterai segera lapor untuk penanggulangan berikutnya.
7) Segera menghubungi unit pemadam
kebakaran terdekat.
f. Bila
bahaya kebakaran terjadi di daerah Baterai A, B, C dan Ma di luar jam kerja.
1) Pa
Piket Batalyon segera membunyikan tanda-tanda bahaya kebakaran dan lapor
Komandan Batalyon tentang lokasi bahaya
kebakaran selanjutnya menuju
lokasi kebakaran untuk mengecek dan
mengatur hal-hal yang diperlukan dan melaporkan kepada Komandan Baterai yang
bersangkutan.
2) Anggota Baterai tersebut dan anggota
yang bertempat tinggal dekat dengan lokasi bahaya kebakaran
segera menuju ke lokasi kebakaran
untuk memadamkan dan menyingkirkan barang-barang ke tempat yang
aman.
3) Ba Piket Baterai segera memimpin
pengaturan pemadaman, menyingkirkan/mengamankan terhadap barang-barang materiil
yang ada.
4) Apabila kebakaran
sulit diatasi maka Komandan Baterai/Ba Piket segera melapor untuk penanggulangan
selanjutnya dan segera hubungi unit
pemadam kebakaran.
g. Bila bahaya kebakaran terjadi di daerah
perumahan (wilayah RT dalam kelompok Yonarmed-7/105 GS
dalam jam kerja/dinas).
1) Orang pertama yang melihat bahaya kebakaran melaporkan
kepada ketua RT dan Pa Piket Yon.
2) Pa Piket Yonarmed-7/105 GS segera
membunyikan tanda bahaya kebakaran dan memberitahukan lokasi kebakaran kepada
Danyonarmed-7/105 GS lalu menuju lokasi kebakaran.
3) Seluruh anggota yang berdekatan dengan
lokasi kebakaran segera meninggalkan pekerjaannya dan
menuju lokasi bahaya kebakaran untuk membantu
melaksanakan pemadaman kebakaran.
4) Ketua RT segera bertindak dan mengatur
pelaksanaan pemadaman kebakaran dan bertindak
sigap dalam menanggulangi bahaya kebakaran.
5) RT siap membantu dalam pelaksanaan
pemadaman kebakaran.
6) Bertindak sesuai fungsinya
masing-masing.
7) Bila
kebakaran meluas dan
sulit diatasi, maka
ketua RT melapor
kepada Pa Piket Yon untuk tindakan penanggulangan selanjutnya
dan meminta bantuan unit kebakaran terdekat.
h. Bila bahaya kebakaran
terjadi di daerah perumahan (salah satu RT) di luar jam kerja.
1) Orang pertama yang melihat kejadian
segera berteriak bahaya kebakaran dan melapor kepada Pa
Piket Yon.
2) Pa
Piket Yon membunyikan lonceng/tanda bahaya kebakaran dan memberitahukan
lokasi bahaya kebakaran, lalu lapor kepada Komandan Batalyon dan segera pergi
ke tempat kejadian.
3) Seluruh warga RT setempat keluar dari
tempat tinggal masing- masing untuk menuju lokasi kebakaran
dan warga RT tetangga siap membantu melaksanakan penanggulangan
bahaya kebakaran.
4) Ketua RT
segera bertindak dan mengatur/mengendalikan RT-nya sesuai kelompok yang telah
ditentukan untuk melaksanakan penanggulangan bahaya kebakaran.
5) Bertindak sesuai fungsinya
masing-masing.
6) Bila kebakaran meluas dan sulit untuk
diatasi, maka ketua RT melapor kepada Pa Piket Yon untuk tindak
penanggulangan selanjutnya dan meminta bantuan unit
pemadam kebakaran.
IV. KOMANDO DAN PENGENDALIAN.
9. Pengendalian. Pengendalian seluruh kegiatan
berada pada Komandan Batalyon.
10. Komando.
1)
Posko Utama berada di
Markas Batalyon.
2)
Posko Taktis
menyesuaikan kegiatan di lapangan.
V. PENUTUP.
11. Demikian Protap tentang penanggulangan bahaya kebakaran ini dibuat untuk digunakan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran yang
mungkin terjadi. Hal-hal yang
belum tercantum dalam Protap ini akan ditentukan kemudian.