PROSEDUR TETAP
Nomor : Protap/ /II/2012
Tentang
PENANGGULANGAN BENCANA BANJIR
DAN TANAH LONGSOR
I. PENDAHULUAN
1. Umum.
a. Bencana
banjir dan tanah longsor merupakan suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh peristiwa alam,
manusia atau keduanya yang
mengakibatkan korban jiwa, penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan alam
lingkungannya, kerusakan fasilitas umum serta menimbulkan
gangguan terhadap tata kehidupan dan
penghidupan masyarakat.
b. Dengan
adanya bencana tersebut perlu diadakan penanggulangan secara terencana, terkoordinir, terpadu, cepat, dan tepat.
c. Mencermati
hal tersebut maka Yonarmed-7/105 GS perlu menyusun Protap Penanggulangan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Satuan.
2. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud. Memberikan penjelasan dan pedoman agar para anggota Yonarmed-7/105 GS mengerti dan
dapat melaksanakan bagaimana cara
mengatasi penanggulangan bencana banjir
dan tanah longsor.
b. Tujuan. Sebagai pedoman agar dapat menghindari korban manusia dan harta benda akibat bencana banjir dan
tanah longsor.
3. Dasar.
a. Surat
Telegram Pangdam Jaya Nomor : ST/139-02/VI/1992, tanggal 7
Juni 1992, tentang perintah penyusunan Protap Satuan.
b. Program Kerja Yonarmed-7/105
GS TA. 2012, bidang Operasi .
c. Pertimbangan Komando dan Staf
Yonarmed-7/105 GS.
4. Ruang Lingkup dan
Tata Urut. Protap
Penanggulangan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Satuan terbatas pada pencegahan
dan penanggulangan bencana banjir dan
tanah longsor, yang disusun dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan.
b. Ketentuan
Umum Kegiatan.
c. Pelaksanaan.
d. Komando dan Pengendalian.
e. Penutup.
II. KETENTUAN UMUM
5. Umum. Untuk mengatur
kegiatan penanggulangan banjir dan tanah longsor,
maka perlu dibuat ketentuan sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan mencapai
sasaran.
6. Pencegahan
Bencana Banjir dan Tanah Longsor. Dalam melaksanakan pencegahan bencana banjir
dan tanah longsor yang disebabkan oleh alam maupun ulah manusia itu sendiri,
antara lain hujan yang terus menerus, pohon-pohon yang ditebangi secara sembarangan,
selokan yang tersumbat, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Terhadap Hujan yang Terus-menerus :
1) Jangan menutup penampungan air hujan.
2)
Membuat saluran air yang cukup.
b. Pohon-pohon.
1) Jangan
menebangi pohon-pohon sembarangan yang dapat menahan
banjir dan tanah longsor.
2) Penghijauan kembali di sekeliling Satuan.
c. Selokan-selokan yang Tersumbat.
1) Jangan
membuang sampah sembarangan.
2) Jangan
membuang batu-batuan di selokan air.
III. PELAKSANAAN
7. Umum.
Bahaya banjir dan tanah
longsor sangat membutuhkan perhatian
yang khusus dan cermat agar dalam
penanganannya dapat berhasil, efektif
dan efisien. Dengan demikian agar penanggulangan
bencana dapat berjalan sesuai
harapan maka perlu dibuat suatu Protap
Satuan tentang penanggulangan bahaya
banjir dan tanah longsor.
8. Penanggulangan Bencana Banjir dan Tanah Longsor.
a. Apabila terjadi banjir harus segera dilakukan penanggulangan
agar tidak
menimbulkan kerugian yang
besar terhadap korban jiwa dan harta benda.
b. Seluruh anggota harus melaksanakan usaha dan upaya penanggulangan bencana
banjir dan tanah longsor serta akibat yang mungkin
timbul setelah kejadian tersebut.
c. Menyiapkan sarana yang ada dalam usaha pertolongan dan penyelamatan manusia maupun alat
peralatan (senjata) dan harta benda.
d. Komando harus mampu mengkoordinir cara penanggulangan serta beberapa unsur penunjangnya.
e. Untuk penanggulangan bencana banjir
dan tanah longsor perlu dibentuk Satuan
pelaksana dengan tugas dan fungsinya
sebagai berikut :
1) Regu kesehatan segera memberi
pertolongan pertama pada korban
bencana banjir dan tanah longsor.
2) Anggota Rai Ma bekerja sama dengan Regu Kesehatan untuk memindahkan korban ke tempat yang
lebih aman.
3) Ton I tiap-tiap Rai melaksanakan tugas pencarian dan penyelamatan terhadap anggota dan
keluarga yang tertimpa bencana tersebut.
4) Pokkorai tiap-tiap Baterai melakukan pemantauan dan pengawasan untuk mencegah timbulnya bencana susulan.
5) Piket Yon/Baterai dan anggota perhubungan beserta Si Ang menyiapkan sarana angkutan untuk
memperlancar arus pertolongan dan
penyelamatan apabila dimungkinkan evakuasi anggota beserta keluarga serta penyampaian berita kepada Komando Atas.
6) Peleton
II tiap-tiap Baterai :
a) Memindahkan anggota beserta keluarga yang terkena bencana dari lokasi sementara ke tempat
yang lebih aman.
b) Menyelamatkan barang-barang, dokumen/surat-surat
penting.
c) Menjamin
keamanan barang-barang yang diselamatkan.
7) Anggota dapur segera menyiapkan perbekalan untuk memberikan pelayanan kepada anggota dan keluarga yang dievakuasi serta anggota yang melaksanakan tugas.
8) Peleton III Regu I tiap-tiap Baterai melakukan pembuatan/perbaikan sarana yang diperlukan.
9) Ton III Regu II tiap-tiap Baterai melakukan penanggulangan secara maksimal dengan menggunakan
sarana dan prasarana yang ada dan
memutuskan aliran listrik di lokasi bencana.
10) Ton
III Regu
III tiap-tiap Baterai
melaksanakan pengamanan.
a) Membuat saluran baru agar genangan air dapat mengalir.
b) Apabila perlu mengadakan pembongkaran di sekitar tempat lokasi bencana untuk mencegah meluapnya
air.
c) Melarang orang-orang yang tidak dikenal atau yang dicurigai memasuki daerah bencana dengan
maksud tertentu.
IV. KOMANDO DAN PENGENDALIAN
9. Pengendalian. Segala kegiatan
berada pada pengendalian Komandan Batalyon.
10. Komando
a. Posko
Utama berada di Mayon.
b. Posko
Taktis mengikuti di lapangan.
V. PENUTUP
11. Demikian Protap Penanggulangan Bencana
Banjir dan Tanah Longsor ini dibuat
sebagai pedoman bagi anggota Yonarmed-7/105 GS agar dapat menghindari kerugian baik harta benda maupun korban jiwa. Hal-hal yang belum tercantum dalam Protap ini akan
ditentukan kemudian.
ok
BalasHapus